SMA Negeri 1 Sanggar Klarifikasi Foto Tendik dan Siswa yang Viral di Media Sosial

Wakasek Kurikulum SMA Negeri 1 Sanggar, Izhar, S.Pd.

BIMA – SMA Negeri 1 Sanggar, Kabupaten Bima, memberikan klarifikasi terkait beredarnya sejumlah foto yang memperlihatkan seorang Tenaga Kependidikan (Tendik) bersama seorang siswa di media sosial, baik Facebook maupun Instagram, Rabu (23/9/2026).

Pihak sekolah menegaskan, hubungan antara Tendik dan siswa tersebut merupakan hubungan sebagaimana hubungan tenaga kependidikan dengan siswa pada umumnya. Sekolah juga membantah adanya hubungan khusus seperti yang berkembang dalam sejumlah unggahan media sosial.

“Hubungan mereka hanya seorang Tendik dan murid, seperti pada umumnya. Kalau ada yang mengatakan keduanya memiliki hubungan lain, itu tidak benar,” jelas Wakasek Kurikulum SMA Negeri 1 Sanggar, Izhar, S.Pd.

Meski membantah adanya hubungan khusus, pihak sekolah menyatakan tetap akan melakukan klarifikasi secara langsung dengan memanggil Tendik dan siswa yang bersangkutan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan persoalan yang berkembang di media sosial dapat ditangani secara internal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Atas kejadian ini, sekolah tidak akan menutup mata. Kami tetap akan memanggil keduanya dan melakukan pembinaan. Masukan dan kritik yang sifatnya membangun tetap kami terima,” terang pihak sekolah.

Menurut pihak sekolah, tenaga kependidikan yang disebut dalam unggahan tersebut merupakan staf Tata Usaha bagian administrasi di SMA Negeri 1 Sanggar. Yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas tuna rungu dan selama ini telah menjalankan tugas sebagai tenaga kependidikan di sekolah tersebut.

Pihak sekolah menyebut yang bersangkutan selama menjalankan tugas dikenal sebagai Tendik yang rajin, sopan, serta memiliki kedekatan dengan para siswa dan siswi.

“Dia sangat rajin, sopan, dan sangat dekat dengan siswa-siswi di sekolah. Selama ini kami tidak melihat adanya hal-hal yang merugikan anak sekolah maupun sekolah,” jelas Izhar.

Sekolah juga menjelaskan bahwa keberadaan penyandang disabilitas dalam dunia kerja memiliki landasan hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut antara lain mengatur kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai, sedangkan perusahaan swasta paling sedikit 1 persen.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu serta berkontribusi dalam dunia pendidikan tanpa diskriminasi.

Pihak SMA Negeri 1 Sanggar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila beredarnya foto tersebut telah menimbulkan keresahan.

Sekolah juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau memberikan tuduhan hanya berdasarkan foto maupun unggahan yang beredar di media sosial. Menurut pihak sekolah, klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan secara langsung terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.

Sampai proses klarifikasi tersebut dilakukan, sekolah meminta masyarakat memberikan ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. (RED)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama